1.1
Tugas dan Fungsi SMP Negeri 5 Brebes
Dalam
upayanya merealisasikan visi dan misi. Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Brebes membuat
pembagian tugas yang harus dilaksanakan oleh setiap pegawai atau pengelola sekolah
diantaranya :
1.
Fungsi
a. Staff
Tata Usaha (TU) berfungsi sebagai coordinator staff – staff TU yang berkaitan
dengan Kepala Sekolah berfungsi sebagai penanggung jawab utama dalam mekanisme
kinerja SMP Negeri 5 Brebes
baik internal maupun eksternal.
b. mekanisme
kinerja SMP Negeri 5 Brebes
secara internal.
c. Guru
bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dan melaksanakan proses belajar
mengajar secara efektif dan efesien.
d. BK berfungsi sebagai Pembimbing para murid dalam hal
perilaku dan Kedisiplinan murid.
e. Waka Prasarana berfungsi sebagai pengurus kelengkapan
dan kebutuhan Sarana dan Prasarana sekolah.
f. Waka Kurikulum berfungsi sebagai pengatur Kurikulum
yang berlaku saat ini.
g. Waka Kesiswaan berfungsi sebagai penanggung jawab
siswa yang bermasalah.
2. Tugas
a. Kepala
Sekolah memiliki tugas menyusun perencanaan, mengorganisasi kegiatan,
mengarahkan kegiatan, mengkoordinasi kegiatan, melaksanakan pengawasan,
melakukan evaluasi terhadap kegiatan.
b. Staff
TU memiliki tugas memanipulasi data-data yang berkaitan dengan kegiatan
kepegawaian SMP Negeri 5 Brebes.
c. Guru
bertugas membuat program pengajaran, membuat satuan pengajaran, melakukan
kegiatan belajar mengajar, dan melaksanakan kegiatan penilaian belajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar